PAREPARE, CAKRAWALA – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare menggelar sosialisasi terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Tahun 2012. Ketiga Perda tersebut yakni perda retribusi jasa umum, retribusi perizinan tertentu, dan retribusi jasa usaha.
Sosialisasi yang digelar di meeting room Hotel Kenari Bukit Indah Parepare, Selasa, 3 Juli tersebut diadakan untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Bacukiki Kota Parepare. Sosialisasi serupa juga akan diadakan di tiga kecamatan lainnya yakni Ujung, Soreang, dan Bacukiki Barat.
Peserta antara lain berasal dari ketua-ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), kelompok masyarakat sadar hukum (kadarkum), staf kelurahan se-Bacukiki, ketua-ketua RT/RW, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Acara tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Parepare H Sjamsu Alam yang diwakilkan kepada Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Setdako Parepare Abdul Latief.
Dalam sambutan tertulisnya Sjamsu Alam mengharapkan sosialisasi tersebut bisa berjalan efektif sehingga bisa menghindarkan terjadinya konflik dan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat menyangkut persoalan retribusi.
“Setiap produk hukum dalam bentuk perda yang telah dibuat oleh DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Parepare hendaknya segera disosialisasikan agar masyarakat bisa mematuhinya demi kepentingan bersama,” kata Sjamsu dalam sambutannya sebagaimana dibacakan Abdul Latief.
Pemateri pada sosialisasi ini melibatkan anggota DPRD Parepare dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bacukiki H Minhajuddin Ahmad yang juga Ketua Komisi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Parepare, dan Kepala Bagian Hukum Ali Latief. (kr2/tir)

