PAREPARE, CAKRAWALA – Kendaraan dinas di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, khususnya roda empat kini sebanyak 25 unit. Jika dirupiahkan, nilai kendaraan dinas tersebut mencapai Rp5 miliar lebih.
Rinciannya, 21 unit berjenis mini bus dan empat unit jenis sedan. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006, Tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten/Kota seharusnya hanya memiliki delapan kendaraan dinas.
Kepala Bagian Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Andi Sinangka menyebutkan, sesuai aturan Permendagri, kendaraan dinas hanya diperuntukkan kepada tiga unsur pimpinan DPRD, tiga unit untuk komisi, dan satu unit merupakan kendaraan operasional Badan Kehormatan serta Badan Anggaran.
“Kendaraan dinas paling banyak digunakan di komisi. Komisi III sebanyak lima unit, Kimisi I sebanyak enam unit, Komisi II ada empat unit,” jelas Andi Sinangka saat ditemui Cakrawala di ruang kerjanya, Jumat, 13 Juli kemarin.
Jika dibandingkan di sekretariat daerah kota (Setdako), lanjut Andi Sinangka, kendaraan dinas terbilang minim. Bahkan ada beberapa kepala bagian (Kabag) yang tidak memiliki kendaraan dinas.
Terkait hal tersebut, menurut Andi Sinangka, pihaknya masih menunggu aturan baru soal regulasi khusus mobil dinas yang ada di DPRD. “Kami di setdako sangat kekurangan kendaraan dinas. Makanya kami inginkan mobil di DPRD, dan langka selanjutnya kita akan menyurati DPRD,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Parepare, Anwar Saad menegaskan jika hingga saat ini pihaknya tidak ada proses surat menyurat soal kendaraan dinas. “Sejauh ini tidak pernah ada surat dan pengadaan mobil itu di DPRD, maka otomatis pertangung jawabannya di DPRD. Nanti hal ini akan kami bicarakan dengan pimpinan DPRD,” tandasnya.
Meski demikian, tegas Anwar, unsur pimpinan DPRD tidak pernah mempermasalahkan ketika sejumlah kendaraan dinas diserahkan ke pemkot untuk diatur ulang. “Para pimpinan DPRD sendiri juga tidak ada masalah soal pengembalian mobil ke eskekutif,” jelasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Parepare, Satria Wayang malah mengharapkan 25 unit mobil dinas di DPRD tetap ada, namun delapan mobil yang hanya ditanggung pemkot untuk pemeliarannya.
Anggota DPRD Kota Parepare lainnya, Kaharuddin Kadir malah setuju dengan langkah eksekutif yang bermaksud akan menarik sejumlah mobil di dewan. “Saya setuju selama dalam rangka efesiensi anggaran,” singkatnya. (kr2/tir)

