BULUKUMBA, CAKRAWALA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap 21 partai politik (parpol) penerima dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulukumba tahun anggaran 2011. Audit tersebut dilakukan karena dana bantuan yang diterima 21 parpol hingga kini belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan.
Beberapa hari terakhir, tim auditor BPK memeriksa ketua dan sekretaris parpol di salah satu ruangan khusus di kantor Bupati Bulukumba di jalan
Jenderal Sudirman. Ketua dan sekretaris parpol diperiksa khusus karena berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur bantuan dana parpol, ketua dan sekertaris yang bertanggung jawab terhadap penggunaan uang rakyat tersebut.
Menurut staf Kesbangpol Bulukumba, M Rais, ketua dan sekretaris parpol diperiksa BPK terkait penggunaan dana bantuan kepada parpol. Total dana bantuan yang digelontorkan kepada 21 parpol sebanyak Rp760 juta lebih.
“BPK melakukan audit karena sejumlah parpol belum sepenuhnya mempertanggungjawabkan dana bantuan yang diterima,” kata M Rais, pejabat yang menangani laporan penggunaan keuangan dana bantuan parpol Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bulukumba.
Diamenambahkan, pemeriksaan yang dilakukan auditor BPK bukan hanya khusus memeriksa laporan keuangan parpol tapi beberapa persoalan yang terkait lainnya. (kr1/ami)

