Laporan Warga Soal KII Siluman
PAREPARE, CAKRAWALA— Komisi I (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare yang membidangi pemerintahan, bakal melakukan verifikasi ulang data honorer kategori dua (KII) di Kota Parepare.
Hal ini dilakukan lantaran banyaknya laporan warga yang masuk soal dugaan pegawai honorer siluman, termasuk adanya temuan surat keputusan (SK) honorer KII siluman.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, H Sulaeman, mengatakan, pihaknya akan menangani masalah ini secara serius, dengan dasar temuan SK siluman Honorer KII yang terdaftar di Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD).
“Kami akan serius melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap Honorer K II, meskipun berkasnya sudah terkirim ke pusat,” tegas Sulaeman kepada Cakrawala, Minggu, 15 Juli.
Dengan begitu, lanjut Sulaeman, diharapkan bisa meminimalisir kecurangan yang kemungkinan terjadi dalam pendataan Honorer KII ini.
Sehingga, masih kata dia, nantinya yang terjaring masuk betul-betul murni bekerja pada instansi pemerintah daerah sesuai dengan persyaratan yang ada.
“Kami mau supaya honorer KII ini murni telah mengabdi sejak tahun 2005 hingga sekarang dan tidak terputus, termasuk dibuktikan dengan mengantongi SK-nya,” katanya.
Sebelumnya diketahui, salah seorang yang terdaftar sebagai staf di Kecamatan Bacukiki, teridentifikasi sebagai SK siluman,.
Diakui, honorer tersebut memang telah terdaftar serta mengantongi SK sebagai staf di Kecamatan Bacukiki sejak 2005 hingga sekarang, Tetapi, ia diketahui telah mengantongi SK sebagai sopir di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare sejak 2008 hingga saat ini.
“Sebab itu, berkas Honorer KII yang telah terkirim ke pusat akan didata dan diverifikasi ulang karena adanya temuan SK siluman. Apalagi salah satu nama teridentifikasi diketahui mengantongi SK ganda, selain mengantongi SK di Kecamatan Bacukiki ternyata juga mengantongi SK sopir di KPU,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sulaeman mengatakan bahwa pendataan dan verifikasi ulang terhadap berkas yang telah dikirim ke pusat itu dilakukan, lantaran potensi kecurangan didalam pengusulannya sangat besar.
Pendataan dan verifikasi ulang, sambungnya, akan dilakukan setelah turunnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Sisa menunggu petunjuk teknisnya turun dari pusat, setelah itu kami akan segera data dan verifikasi ulang,” tandasnya.
Lanjut, Sualeman menegaskan, jika benar terbukti melakukan pemalsuan dokumen SK dan surat pernyataan, maka itu melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2012, Tentang Perubahan. Termasuk melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (kr2/eky)

