PALOPO, CAKRAWALA – Menjelang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dimulai Juni mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo mulai membuka pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), Senin, 28 Mei hari ini.
Bagi calon anggota PPK, dapat mendaftarkan diri di kantor kecamatan dan kantor KPU. Sementara pendaftaran calon anggota PPS dilakukan di kantor kelurahan. Pendaftaran akan dibuka hingga 7 Juni mendatang.
“Olehnya itu, bagi warga yang berminat menjadi anggota PPK atau PPS dapat mendaftarkan diri di kantor KPU dan kantor kecamatan untuk calon anggota PPK dan di kantor kelurahan bagi calon anggota PPS,” kata Ketua KPU Palopo, Maksum Runi di kantornya, Minggu, 28 Mei.
Adapun persyaratan bagi calon anggota PPK dan PPS antara lain, berijasah minimal SMA, umur maksimal 25 tahun, tidak pernah terlibat dengan kasus hukum atau dipenjara dalam lima tahun terakhir, tidak terlibat anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dan beberapa persyaratan lainnya.
Untuk anggota PPK, KPU akan merekrut lima orang per kecamatan dan anggota PPS sebanyak tiga orang per kelurahan. (kr3/ism)

