Sab05252013

Last update12:41:52

Pembayaran TKP Ditunda hingga Idul Adha

PAREPARE, CAKRAWALA— Pembayaran tunjangan ke­sejahteraan pegawai (TKP) Lingkup Pemkot Parepare dipastikan ditunda.

Penyebabnya, hingga Rabu, 15 Agustus kemarin, Pemkot Parepare belum menerima izin prinsip dari DPRD terkait pembayaran tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Parepare, Aswadi Talib,mengatakan, izin prinsip diperlukan karena dana untuk membayarkan tunjangan ke­sejahteraan pegawai tidak dianggarkan dalam APBD Parepare.

“Karena tidak dianggarkan maka pemerintah kota berupaya meminta izin prinsip dari DPRD Parepare. Namun dewan memandang hal seperti ini harus tetap mengacu pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,”katanya.

Meski belum memperoleh izin prinsip, Pemkot lanjut Aswadi, tetap akan mengupayakan pembayaran TKP menjelang perayaan Idul Adha nanti. “Izin prinsip dibutuhkan guna penerbitan SK parsial sebagai syarat terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” jelas Aswadi.

Dewan dalam suratnya kepada Wali Kota Parepare tertanggal 7 Agustus 2012, me­nyarankan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengacu pada pasal 160 Permendagri Nomor  13 tahun 2006. Dalam pasal tersebut, khususnya ayat lima disebutkan bahwa perubahan angga­­r­an antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan dengan cara merubah APBD.

Plt Kabag Keuangan Pemkot Parepare, Anwar Thalib yang dihubungi terpisah meng­aku hanya dapat memproses permintaan pembayaran tunjangan pegawai jika seluruh administrasi yang dibutuhkan dipenuhi, termasuk izin prinsip.

Itu karena anggarannya tidak terdapat dalam APBD pokok tahun anggaran 2012, kata Anwar, maka ada tujuh proses admi­nistrasi yang dibutuhkan untuk dapat membayarkan tunjangan kesejahteraan kepada pegawai.

Anwar yang saat ini juga menjabat sebagai Kabag Ekonomi, mengatakan, ketujuh administrasi tersebut adalah Pertimbangan kepada Wali Kota Parepare, SK Parsial, RKA, DPA, Surat Permintaan Permintaan (SPP), SPM (Surat Perintah Membayar), dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

“Melihat hal ini, kami memastikan tunjangan kesejahtera­an pegawai sulit dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri tahun ini,” tandasnya. (mg3/tir)