WATAMPONE, CAKRAWALA– Setelah Satuan Narkoba Polres Bone menangkap Bahar (46), pengedar narkoba jenis sabu antardaerah, Jumat, 8 Juni, polisi juga meringkus istrinya, Rosmiati (35) saat melakukan transaksi narkoba dengan Edi di Kelurahan Watangpalakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, sekira pukul 13. 45 Wita.
Dari tangan Rosmiati, polisi berhasil menyita seperempat gram sabu yang dikemas dalam plastik serta alat penghisap. Pelaku mengatakan kalau dirinya hanya diperintahkan suaminya mengantarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya. Satu paket sabu dijual seharga Rp500 ribu.
Rosmiati juga mengaku aksi itu pertama kali dilakukannya. Ibu dua anak itu mengatakan, perbuatan itu terpaksa dilakukan untuk membiayai kebutuhan hidup dan sekolah anak-anaknya.
“Itu sisa barang yang disimpan bapaknya anak-anak. Saya hanya disuruh,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Bambang Haryono, mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi Bahar, sang suami yang sudah lebih dulu ditahan karena kasus yang sama membocorkan jika istrinya juga seorang pengedar.
Bambang kemudian menginstruksikan anggotanya untuk menangkap Ros. Pelaku tertangkap tangan sedang menjual barang haram kepada pelanggan lama suaminya.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Bahar yang ditangkap dua harilalu. Kami berhasil membekuk istri dan pelanggannya,” pungkas Bambang. (kr4/ami)

