PAREPARE, CAKRAWALA – Pengawas Sekolah dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Parepare melaporkan hasil kegiatan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah. Kegiatan tersebut digelar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Parepare.
Kepala sekolah yang dinilai kinerjanya sebanyak 106 orang. Itu terdiri dari kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) sebanyak 80 orang, SMP 16
orang, SMA 4 orang dan SMK 6 orang.
Kepala sekolah yang dinilai baik negeri maupun swasta, yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan diangkat oleh Wali Kota Parepare. Untuk kepala sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan, kemudian pelaksana tugas kepala sekolah, kepala sekolah yang masa kerjanya kurang dari setahun menjelang pension. Khusus kepala sekolah madrasah tidak dilakukan penilaian kinerja.
Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan itu, diperoleh nilai amat baik sebanyak 7 orang, baik 87 orang dan cukup sebanyak 12 orang.
Kepala Bidang Peningkatan Mutu Tenaga Pendidikan, Disdik Kota Parepare, Umar, menyebutkan bahwa penilaian kinerja ini merupakan implementasi dari beberapa regulasi yang mengatur tentang penunjukan guru sebagai kepala sekolah, maupun standar kepala sekolah.
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penilaian kinerja kepala sekolah ini, lanjut Umar, sebagai bahan penilaian kinerja kepsek dan penetapan masa jabatannya sebagai kepsek.
Kemudian untuk memotivasi kepsek agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, serta sebagai alat ukur kinerja.
Aspek penilaian meliputi tiga hal utama, yakni aspek masuk baik akademik maupun non akademik, proses termasuk di dalamnya kompetensi kepsek dan keluaran, baik akademik maupun non akademiknya.
Meski demikian, kata Umar, penilaian kinerja ini masih perlu diverifikasi kembali, jangan sampai penilaian yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Kami berusaha untuk memberikan nilai sesuai dengan kondisi dan kenyataan yang ada di lapangan” ujarnya.
Umar menjelaskan, hasil penilaian ini nantinya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan, apakah kepsek yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diangkat kembali menjadi kepsek atau tidak. (kr2/tir)

