MUSTAJAB AL MUSTHAFA
Lajnah Siyasiyah HTI Sulawesi Selatan
Berbagai problem terus mendera penduduk negeri ini.Kemiskinan yang tak terentaskan, kriminalitas yang tak kunjung berkurang, moralitas bangsa yang ambruk, korupsi yang tak terungkap, konflik antar kelompok masyarakat, suara ‘disintegrasi’ tetap terdengardan seabrek masalah bangsa lainnya.
Olehnya itu,wajarlah jika kita menilik kembali konsepsi nasionalisme, apakah nasionalisme berkonstribusi dalam menyelesaikan masalah bangsa atau justru sebaliknya, menjadi problem bangsa.Karena realitas menunjukkan, betapa berbagai konflik yang kental dengan warna primordialisme dan sektarianisme kerap mencuat saat ini—baik di Tanah Air (Indonesia) ataupun di berbagai belahan dunia.Di negeri ini, selain konflik antar suku, antar kampung, antar kelompok, juga sering terjadi karena sepak bola dan pemilu atau pemilukada.Bahkan sebagian besar pemilukada melahirkan konflik, termasuk di daerah ini.
Nasionalisme Religius?
Di banyak negeri-negeri Islam, nasionalisme mengambil wujudnya dalam bentuk negara-negara nasionalis Islam (nasionalisme religius) seperti Iran, Pakistan, Malaysia, Aljazair, dan Sudan.Di Iran misalnya, ajaran Syi’ah telah menjadi identitas nasional bangsa Iran dan sekaligus menjadi sumber legitimasi politik, khususnya sejak Revolusi Iran 1979.
Di Pakistan, nasionalisme religius yang diserukan kaum muslim justru lebih dominan nuansa etnik dan kesukuannya. Sehingga mereka tidak hanya berhenti dengan berdirinya Pakistan yang terpisah dari India, tapi juga melahirkan Bangladesh yang terpisah dari Pakistan.
Di Malaysia, Islam dan identitas Melayu saling berjalin berkelindang. Bahkan sebuah partai oposisi Islam yang paling menonjol di sana, yakni PAS, yang berdiri sejak tahun 1951, menawarkan pesan dan program partai yang menggabungkan nasionalisme Melayu dan Islam.
Sebagaimana di Aljazair, para tokoh pembaharu islam seperti Abdul Hamid Ben Badis, pada tahun 1931, mendirikan Perhimpunan Ulama Aljazair (AAU) dengan motto “Islam agamaku; Arab bahasaku; Aljazair Tanah Airku”. Melalui usaha mereka ini, salah satunya, nasionalisme Aljazair berhasil ditanamkan dengan kuat dalam alam pikiran generasi baru.
Sementara itu, di Sudan, Hasan at-Turabi, sebagai arsitek utama ‘Negara Islam’ Sudan, menyerukan hal yang sama sebagaimana Ben Badis di Aljazair. Seruan manifestasi Islam dalam kerangka nasionalisme Sudan digelorakan.Sambutan umat Islam negeri itupun bermunculan.Dalam semangat nasionalisme-religius negeri-negeri Islam tersebut menata negaranya.Kaleborasi konsepsi kenegaraan ‘nation state’ dengan spirit Islam menjadi sangat fenomenal di awal abad XX tersebut.
Bagaimana dengan Indonesia? Sedari awal Indonesia mengadopsi nasionalisme dalam wujudnya yang khas.Nasionalisme dikemas dalam slogan negara Pancasila.Ia tidak mengidentikkan diri dengan ciri religiusitas yang kental, seperti negara lain yang menjadikan Islam sebagai identitasnya. Sekalipun demikian, agama/religiusitas diakomodasi dalam Pancasila dan UUD 1045 (konstitusi). Olehnya itu, sering muncul pernyataan, Indonesia bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler! Lalu negara apa?
Kritik Nasionalisme
Hans Kohn, seorang sejarahwan nasionalisme, mengamati bahwa abad ke-20 ini memang unik; suatu kurun pertama dalam sejarah ketika umat manusia menerima sikap politik yang sama: nasionalisme. Menurut Kohn, konsep nasionalisme sebetulnya bersumber dari ‘zaman purba’. Ia diperkenalkan oleh seorang Yahudi kuno. Akan tetapi, entah mengapa, konsep tersebut terbenam selama hampir 2000 tahun, hingga tiba-tiba muncul kembali pada abad ke-17 di Inggris.
Sementara itu, dalam konteks sejarah Islam, nasionalisme—juga primordialisme ataupun sukuisme; yang lebih dikenal dengan istilah ‘qawmiyah’atau identik dengan ‘ ‘ashabiyyah’—sudah menjadi ciri yang menonjol dalam komunitas masyarakat Arab pra-Islam. Akan tetapi, setelah datangnya Islam yang dibawa oleh Muhammad saw., paham semacam ini lama-kelamaan pupus seiring dengan infiltrasi pemikiran Islam—yang sangat memerangi paham ‘‘ashabiyyah’—ke dalam kultur masyarakat Arab.
Hanya saja paham kebangsaan atau nasionalisme (qawmiyyah/’ashobiyyah) ini kemudian muncul kembali ketika kaum muslimin mulai bersinggungan dengan peradaban Barat sekuler, seiring dengan disulutnya api imperialisme Barat di Dunia Islam. Artinya, dalam konteks umat Islam, tersebarnya gagasan tentang nasionalisme terkait secara signifikan dengan adanya imperialisme Barat terhadap Dunia Islam.Proposisi semacam ini didukung, setidaknya, oleh pernyataan Emerson, bahwa munculnya nasionalisme di kalangan orang-orang non-Eropa adalah konsekuensi dari imperialisme peradaban Eropa Barat ke seluruh dunia.
Walhasil, gagasan nasionalisme sendiri merupakan konstruksi Barat.Menurut Kohn dan Emerson pula, “konsep nasionalisme dapat menyebar ke seluruh dunia bukan karena sejak semula bersifat universal, tapi karena secara sadar ia disesuaikan dengan situasi tertentu dan diterima di wilayah tertentu sebagai ekspresi dari sentimen pribumi yang sah”.
Menurut Mark sendiri, sejumlah pemimpin baru, terutama yang muncul di wilayah bekas kolonial, hanyut oleh visi dunia tentang bangsa-bangsa sekuler yang ‘bebas dan adil’.Konsep nasionalisme sekuler menjustisifikasi mereka secara ideologis. Namun demikian, belakangan, nasionalisme-sekuler mendapat tantangan yang cukup serius dari mereka yang memiliki ‘concern’ terhadap peran agama, khususnya umat Islam. Bahkan Gilles Kepel melihat bahwa kebanyakan gerakan nasionalis di Dunia Islam sebetulnya memiliki komponen ‘religius’. Mereka ini menganggap bahwa corak kebangsaan (nation hood) Barat—demokrasi ataupun sosialis—telah gagal, sementara agama adalah alternatif yang menjanjikan sebagai landasan kritisme dan perubahan.
Dalam kaitannya dengan fakta nasionalisme, Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan bahwa nasionalisme tidak lebih dari perkembangan dari ikatan kekeluargaan, sukuisme, atau primordialisme. Ikatan semacam ini muncul sebagai salah satu wujud dari keinginan manusia untuk menguasai kelompok, komunitas masyarakat, atau bangsa lain. Ia merupakan manifestasi langsung dari naluri manusia untuk mempertahankan eksistensi dirinya (gharizah al-baqa’). Ikatan semacam ini, biasanya muncul pada komunitas manusia dengan corak pemikiran parokial (picik).
Dalam komunitas yang telah mengadopsi nasionalisme, konflik atau setidak-tidaknya persaingan internal yang tidak sehat, biasanya menjadi sesuatu yang rutin. Hal ini disebabkan karena masing-masing pihak tentu saja senantiasa terdorong untuk menguasai pihak lainnya, atau dengan kata lain, ia tidak ingin dipimpin oleh pihak lainnya. Realitas seperti ini tidak jarang akan memicu konflik dalam bentuk konfrontasi fisik dan pertumpahan darah.
Dalam konteks sejarah Arab pra-Islam, misalnya, kita mengenal sebuah perang antar suku yang memakan waktu puluhan tahun hanya gara-gara terbunuhnya seekor unta milik salah satu kepala suku.Perang tersebut disebut-sebut sebagai perang terlama dalam sejarah Arab pra-Islam. Demikian pula yang terjadi dalam konteks sejarah mutakhir seperti perang Irak-Iran, Krisis Teluk, Konfrontasi Indonesia-Malaysia, atau bahkan dalam skup Indonesiaadalah kerusuhan yang telah terjadi di beberapa daerah yang berbau primordialisme/kesukuan baik dipicu oleh faktor ekonomi maupun politik.
Kegagalan ‘nation state’ yang memang sudah ‘out of date’, sudah sangat kasat mata. Negara-bangsa dengan spirit nasionalisme-nya telah meletakkan bangsa-bangsa dalam posisi saling ‘menerkam’.Nasionalisme yang terimplementasi dalam negara bangsa telah membawa petaka bagi manusia, khususnya kaum muslimin.Paham ini telah meruntuhkan sendi-sendi persaudaraan akidah, yang seharusnya dijunjung tinggi.Penyelamatan manusia yang tertindas terhalang hanya dengan batas-batas ‘imajiner’ yang bernama ‘teritorial’.Penistaan pada kemanusiaan tak dapat dihentikan hanya dengan alasan ‘penghormatan atas kedaulatan bangsa’.Penderitaan dan penindasan terhadap umat manusia dibiarkan hanya atas dasar kesetiaan pada slogan ‘nasionalisme’.
Olehnya itu, wajar jika ada yang perpandangan bahwa Indonesia akan maju dan bangkit dari keadaannya sekarang ini jika ia bergabung dengan negara lainnya—yang memiliki identitas dan solidaritas atau ideologi yang sama—dalam sebuah wadah baru. Bukan malah dipecah-pecah. Dan adalah wajar pula jika ada dari anak bangsa ini, khususnya dari kalangan islam, yang menginginkan nasionalisme itu ditinggalkan dan beralih kepada univikasi negara ini dengan negara lainnya dalam wadah Khilafah. (*)

