MAKASSAR, CAKRAWALA — Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kesulitan melakukan pengejaran dan mengidentifikasi keberadaan tahanan narkoba, Andi Mapoiwajo (42), yang kabur usai mengikuti persidangan tuntutan, Senin, 13 Agustus lalu.
Meski kesulitan melakukan pencarian terhadap tahanan tersebut dengan kondisi arus mudik yang makin meningkat dan kepadatan wilayah, namun jaksa terus melakukan pengejaran.
“Kami masih terus melakukan pengejaran, berharap pelaku untuk dapat segera ditangkap,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Irwan Datuiding, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Rabu, 15 Agustus.
Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap tahanan dengan cara berkoordinasi dengan pihak terkait di beberapa daerah dan Kota Makassar. Meski dengan kondisi kepadatan yang meningkat seperti sekarang ini.
Sebelumnya, Kepala Kejari Makassar, Haruna, mengatakan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Irwan Datuiding, dan Jaksa Penuntut Umum, Ali Soegiono, yang menyidangkan kasus tersebut langsung melakukan koordinasi dengan Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Sementara bidang pengawasan Kejati Sulselbar langsung membentuk tim untuk melakukan pengkajian dan penelusuran terhadap pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan oknum jaksa dan pihak Kejari Makassar.
“Kami masih melakukan pengkajian untuk ranah pelanggaran etika dan bentuk kelalaian yang terjadi atas kaburnya tahanan narkoba,” tegas Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel, Sugeng Purnomo, di kantornya, Jalan Ammanagappa, Selasa, 14 Agustus lalu.
Sugeng mengatakan, kejadian ini ditindaklanjuti bagian Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulselbar untuk proses lebih lanjut, namun untuk saat ini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan apapun terkait adanya bentuk pelanggaran dan kelaian yang dilakukan jaksa dan pihak Kejari Makassar.
Diketahui, Mappiwajo berhasil berhasil kabur atau lari usai persidangan, setelah jaksa yang menyidangkan terdakwa lalai dari pantauan terdakwa yang lebih awal keluar dari ruang sidang usai pembacaan tuntutan lima tahun penjara di pengadilan.
Terdakwa kabur setelah hampir setengah jam menunggu sang jaksa keluar dari ruang sidang untuk kemudian menuju kembali ke sel tahanan Kejari Makassar. Mendapatkan kesempatan itu dan usai menanggalkan rompinya, terdakwa langsung berbaur dengan para pengunjung sidang untukmenghindari agar dirinya tidak ketahuan jika melarikan diri. (hen/ism)

