Kam05232013

Last update12:41:52

Polisi-Kejaksaan Saling Lempar Tanggung Jawab

Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Kuliner Parepare

 

MAKASSAR, CAKRAWALA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar) dan pihak Kepolisian Resor (Polres) Parepare saling lempar tanggungjawab dalam penanganan serta pengusutan dugaan korupsi pembangunan Pasar Kuliner di Kota Parepare yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polres Parepare, kasus itu tidak ditangani di Polres Parepare tapi diusut Kejati Sulselbar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Polisi (Kombes) Chevy Achmad Sopari, yang dikonfirmasi disela-sela coffe Morning di Popsa Cafe, Senin, 11 Juni.

Chevy mengatakan, sebe­lumnya, pihaknya pernah me­lakukan pengusutan terhadap kasus tersebut, namun dihentikan lantaran kasus itu juga di­usut pihak Kejati Sulselbar.

“Menurut informasi dari polres memang pernah dilakukan pengusutan tapi dihentikan karena kejati juga melakukan pengusutan. Jadi, kami tidak lanjutkan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum) Nur Alim Rachim yang dikonfirmasi juga mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut lantaran di proses pihak Polres Parepare.

“Kasus itu kan diusut oleh pihak Polres Parepare, kami tidak melanjutkan pengusutan dan telah diserahkan ke sana,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya kemarin.

Proyek yang terletak di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung tersebut, dikerjakan oleh PT Restu Agung pada tahun 2011 dan dianggap bermasalah.

Pasalnya proyek yang di­kerjakan akhir tahun lalu ini tidak mampu diselesaikan, padahal dana Rp3,8 miliar sudah dicairkan.

Sebelumnya, Kejati Sulselbar sempat menjadi sasaran aksi demonstrasi massa mahasiswa yang menuntut kejati menuntaskan kasus tersebut. Mahasiswa juga mendesak kejati agar tidak menutup-nutupi kasus itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Chae­rul Amir yang menerima mahasiswa berkelit dan me­negaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyerahkan dokumen ke polisi melainkan hanya melakukan koordinasi untuk dilakukan pengusutan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis menyayangkan sikap dua institusi penegak hukum yang dinilai saling lempar tanggung jawab dalam penanganan dan pengusutan dugaan pidana korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara. (hen/ism)