Dugaan Mark Up Sewa Randis PLN Sulmapa , Penyidik Masih Lakukan Pengembangan
MAKASSAR, CAKRAWALA – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian
Daerah (Tipikor Direskrimsus Polda) Sulselbar menetapkan pelaksana tugas (plt) General Manajer (GM) PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP-Ring) Sulmapa, Suaib Sakariah, sebagai tersangka dugaan korupsi sewa kendaraan dinas.
Suaib diduga melakukan penggelembungan anggaran sewa kendaraan dinas PLN Sulawesi Maluku dan Papua (Sulmapa) hingga mencapai Rp3,7 miliar lebih tahun anggaran 2012. Anggaran sewa menyewa kendaraan dinas itu membengkak dari tahun 2011 yang hanya Rp2 miliar menjadi Rp3,7 miliar dengan tipe kendaraan yang sama di tahun 2012 ini.
“Dari proses penyelidikan kami tingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Suaib Sakariah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chevy Achmad Sopari yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Jumat, 3 Agustus.
Chevy mengatakan, ekspose perkara yang dilakukan menunjukkan bahwa kasus pengadaan sewa mobil dinas PT PLN UIP Ring Sulmapa diduga kuat terjadi penyelewengan keuangan Negara dengan dukungan bukti-bukti yang didapatkan tim penyelidik.
“Sewa kendaraan ini dimenangkan PT Sanggar Laut Manado, dimana diduga kuat pelanggaran pidananya yakni penyelewengan keuangan Negara tahun anggaran 2012-2013,” terangnya.
Dalam kasus ini, Suaib melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan sewa 26 unit kendaraan dari berbagai merk dengan proses bayar tiap bulan.
“Tindak pidana korupsi tidak dilakukan dengan sendirian, jadi kemungkinan bertambahnya tersangka itu ada,” tegas mantan Kapolrestabes Parepare ini.
Pembengkakan Anggaran
Diketahui, anggaran sewa randis itu untuk satu unit Mitsubishi Pajero yang digunakan oleh Suaib Sakariah pada tahun 2011 hanya sebesar Rp12,5 juta per bulan. Namun tahun 2012 membengkak menjadi Rp20 juta per bulan.
Kendaraan dinas lain yang disewa yakni pengadaan enam unit kendaraan jenis Toyota Kijang Innova bagi manajer. Dimana untuk item tersebut pada tahun 2011 hanya sebesar Rp7 juta per unit setiap bulan. Namun pada 2012 ini naik menjadi Rp12 juta per unit setiap bulan.
Sedangkan kendaraan berupa empat unit mobil jenis Honda Freed yang digunakan oleh manajer bidang yang baru diadakan tahun ini dengan nilai sewa kontrak sebesar Rp11,5 juta per unit setiap bulan dan tiga unit mobil Toyota Rush senilai Rp9 juta per unit setiap bulan.
Suaib Sakariah yang dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon genggamnya, mengaku bahwa saat ini dirinya belum mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan suaib enggan berkomentar lebih jauh.
“Sampai saat ini saya belum ada informasi perihal yang Adinda pertanyakan. Hanya itu yang bisa saya sampaikan saat ini,” kata Suaib melalui pesan pendek.
Diketahui, Suaib Sakariah yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa Suradi, telah menjalani pemeriksaan di Satuan Tipikor Direskrimsus Polda Sulselbar, beberapa waktu lalu. (hen/ute)

