MAKASSAR, CAKRAWALA — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar sedang mengusut dugaan keterlibatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar), Ismail Zainuddin, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang diduga merugikan negara Rp5miliar.
Dugaan keterlibatan Sekprov Ismail berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif yang dilakukan di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu, 11 Juli.
Berdasarkan informasi yang didapatkan di Cakrawala di Kejati Sulselbar, Ismail diduga ikut menikmati dana bansos pada tahun 2007 melalui Yayasan Tri Dharma yang dikelolanya. Saat itu, Ismail masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sulbar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Nur Alim Rachim, di kantornya, Kamis, 12 Juli, mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus penyelewengan dana bansos Sulbar tersebut.
“Penyidik masih memperlajari keterlibatan Ismail, namun saat ini kami masih fokus pada proses penyalurannya dulu,” ungkap Nur Alim.
Diketahui, Ismail diperiksa tim penyidik Bidang Pidsus selama empat jam terkait dengan proses penyaluran dana bansos yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulbar.
Nur Alim menambahkan, pemeriksaan terhadap Ismail dilakukan lantaran penyidik menilai yang bersangkutan mengetahui pengelolaan keuangan di lingkup Pemprov Sulbar termasuk dana bansos tersebut.
“Dia kan mengetahui proses ruang lingkup pemerintahan dan kami anggap dia tahu soal tersebut,” ujarnya.
Secara terpisah, Sekprov Ismail yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, mengatakan bahwa dirinya memenuhi pemanggilan tim penyidik kejaksaan terkait dengan kapasitasnya sebagai sekprov, karena dia dianggap mengetahui proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang di dalamnya termasuk pos anggaran dana bantuan sosial.
“Saya hanya datang dengan memberikan penjelasan penyaluran dana bansos, kalau bansos 2007 itu tidak ada kaitannya dengan saya karena pada saat itu saya belum menjabat sebagai sekda,” terangnya.
Dalam kasus ini pihak kejati telah menetapkan dua pejabat lingkup Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar sebagai tersangka, yakni Samiran dan Taufik.
Samiran merupakan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar yang sekarang menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian Sulbar. Sedangkan, Taufik merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar tahun 2007. (hen/ism)

