Kam05232013

Last update12:41:52

BPK Siap Audit Kerugian di PTPN XIV

MAKASSAR, CAKRAWALA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulsel siap melakukan audit kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp100 miliar pada peningkatan mutu tiga pabrik gula milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kabupaten Ta­kalar dan Ka­­bu­paten Bone.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Cornel Sya­rief yang di­konfirmasi di kan­­tornya di­dam­­­pingi Ke­pa­la Ba­­gian Hu­­mas BPK RI Sul­­sel, mengatakan, pihaknya akan me­la­kukan per­hitungan kerugian negara terhadap kasus yang telah mengendap se­la­ma satu tahun itu.

“Pasti kami akan melakukan perhitungan menyangkut adanya indikasi kerugian negara kalau memang kejaksaan meminta itu,” tegas Cornell Syarief, Selasa 19 Juni.

Cornel mengatakan, pi­haknya tidak pernah mela­kukan perhitungan ataupun audit kerugian negara seperti yang disampaikan kejaksaan kepada publik.

“Kami tidak pernah mela­kukan perhitu­ngan atau audit, karena memang tidak pernah diminta kejaksaan un­tuk dilakukan perhitu­ngan,” tegasnya.

Diketahui, kejaksaan yang melakukan pengusutan ka­sus tersebut pernah meminta pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel untuk melakukan audit investigasi perihal kerugian negara.

Namun permintaan ter­sebut ditolak pihak BPKP Perwakilan Sulsel melalui mantan Kepala Bidang Investigasi BPKP Sulsel Iman Achmad Nugraha enggan menangani kasus yang tengah mengendap di Kejati Sulsel itu karena lebih awal ditangani pihak BPK Sulsel.

Secara terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel Dedi Siswady yang dikonfirmais terkait hal tersebut, menampik jika pihaknya dituding sengaja memperlamban proses penyelidikan kasus yang anggarannya mencapai ratusan miliar yang bersumber dari APBN.

“Kasus itu masih jalan kok, kami akan menyurati BPK untuk melakukan audit dalam waktu dekat ini,” katanya.

Informasi yang diperoleh dikejaksaan, Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengkucurkan anggaran sebesar Rp100 miliar pada tahun 2007 untuk meningkatkan produksi gula di tiga pabrik yakni di Takalar, Camming, dan Arasoe Kabupaten Bone.

Dana yang diperuntukkan untuk peningkatan produksi gula di tiga pabri di dua Kabupaten di Sulsel Takalar dan Bone malah dialihkan untuk perkebunan kelapa sawit di Burau sehingga diduga terjadi tindakan melawan hukum.

“Dari proses penyidikan memang ditemukan adanya indikasi yang mengakibatkan kerugian negara tapi itu masih kami dalami,” kata Dedi.

Dalam proses penyelidikan kejaksaan memastikan adanya dugaan unsur melawan hukum yang ditimbulkan dalam proyek ratusan miliar tersebut, dimana kejaksaan menemukan adanya keganjalan berupa penyelewengan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk dalam hal perbaikan dua pabrik gula terbesar di Sulsel. (hen/ute)