MAKASSAR, CAKRAWALA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulsel siap melakukan audit kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp100 miliar pada peningkatan mutu tiga pabrik gula milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Bone.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Cornel Syarief yang dikonfirmasi di kantornya didampingi Kepala Bagian Humas BPK RI Sulsel, mengatakan, pihaknya akan melakukan perhitungan kerugian negara terhadap kasus yang telah mengendap selama satu tahun itu.
“Pasti kami akan melakukan perhitungan menyangkut adanya indikasi kerugian negara kalau memang kejaksaan meminta itu,” tegas Cornell Syarief, Selasa 19 Juni.
Cornel mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan perhitungan ataupun audit kerugian negara seperti yang disampaikan kejaksaan kepada publik.
“Kami tidak pernah melakukan perhitungan atau audit, karena memang tidak pernah diminta kejaksaan untuk dilakukan perhitungan,” tegasnya.
Diketahui, kejaksaan yang melakukan pengusutan kasus tersebut pernah meminta pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel untuk melakukan audit investigasi perihal kerugian negara.
Namun permintaan tersebut ditolak pihak BPKP Perwakilan Sulsel melalui mantan Kepala Bidang Investigasi BPKP Sulsel Iman Achmad Nugraha enggan menangani kasus yang tengah mengendap di Kejati Sulsel itu karena lebih awal ditangani pihak BPK Sulsel.
Secara terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel Dedi Siswady yang dikonfirmais terkait hal tersebut, menampik jika pihaknya dituding sengaja memperlamban proses penyelidikan kasus yang anggarannya mencapai ratusan miliar yang bersumber dari APBN.
“Kasus itu masih jalan kok, kami akan menyurati BPK untuk melakukan audit dalam waktu dekat ini,” katanya.
Informasi yang diperoleh dikejaksaan, Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengkucurkan anggaran sebesar Rp100 miliar pada tahun 2007 untuk meningkatkan produksi gula di tiga pabrik yakni di Takalar, Camming, dan Arasoe Kabupaten Bone.
Dana yang diperuntukkan untuk peningkatan produksi gula di tiga pabri di dua Kabupaten di Sulsel Takalar dan Bone malah dialihkan untuk perkebunan kelapa sawit di Burau sehingga diduga terjadi tindakan melawan hukum.
“Dari proses penyidikan memang ditemukan adanya indikasi yang mengakibatkan kerugian negara tapi itu masih kami dalami,” kata Dedi.
Dalam proses penyelidikan kejaksaan memastikan adanya dugaan unsur melawan hukum yang ditimbulkan dalam proyek ratusan miliar tersebut, dimana kejaksaan menemukan adanya keganjalan berupa penyelewengan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk dalam hal perbaikan dua pabrik gula terbesar di Sulsel. (hen/ute)

