Pergudangan di Tamalanrea dan Biringkanaya
MAKASSAR, CAKRAWALA – Kawasan Karebosi tidak lagi akan menjadi kawasan bisnis seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar beberapa waktu lalu. Karebosi sebagai alun-alun kota kali ini diusulkan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Usulan ini disampaikan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Mereka menolak jika Karebosi diusulkan menjadi kawasan strategis bisnis sesuai yang diekspose tahun 2010 lalu.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, mengatakan, draft revisi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diserahkan Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) tidak lagi memuat usulan kawasan strategis bisnis di sekitar Lapangan Karebosi.
“Memang usulan itu sempat mengundang banyak protes dari dewan karena dinilai multi tafsir dan terindikasi adanya muatan kapitalis yang dikhawatirkan bisa memanfaatkan karebosi

