Kam05232013

Last update12:41:52

Mobdin Pejabat Makassar Ditempeli Stiker

MAKASSAR, CAKRAWALA--Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mulai menekankan penggunaan pertamax bagi mobil dinas (mobdin) pejabat sebagai tindak lanjut dari instruksi penghematan BBM oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ilham menegaskan bahwa semua pejabat tidak lagi diperkenankan menggunakan premium melainkan pertamax sebagai BBM untuk kendaraan dinas.

Untuk mengidentifikasi mobil pejabat atau bukan, Pemkot Makassar akan menempeli stiker untuk kendaraan dinas Pemkot Makassar yang akan menggunakan BBM jenis pertamax.

Kepala Bagian Umum Pemkot Makassar, Chairil A Abdi, di ruang kerjanya, Senin, 11 Mei, menjelaskan, kendati masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penggunaan pertamax untuk kendaraan dinas, namun pihaknya secara bertahap akan menekankan penggunaan pertamax tersebut.

Secara bertahap, 107 unit kendaraan dinas di jajaran Pemkot Makassar telah diarahkan sesuai instruksi Wali Kota Makassar untuk menggunakan BBM jenis pertamax tersebut.

“Kendati ada pembatasan konsumsi BBM jenis premium masih dominan dibandingkan pertamax di Makassar, namun Pemkot Makassar telah menyikapi dengan rencana menukar kuota BBM jenis premium ke pertamax. Sebab, kupon bensin kendaraan operasional kita masih untuk jenis premium,” katanya.

Chairil mengungkapkan, selama ini, Sekretariat Kota Makassar rata-rata menghabiskan Rp2,3 miliar setiap tahun untuk pengadaan BBM di jajarannya.

Namun, dengan adanya peralihan penggunaan BBM jenis premium ke pertamax untuk kendaraan dinas, maka pastinya akan ada kenaikan dana untuk operasional kendaraan dinas.

“Penggunaan BBM jenis pertamax secara bertahap akan dilakukan untuk kendaraan dinas pejabat khusus di kantor Balaikota Makassar. Jumlahnya saat ini sebanyak 107 unit dan 230 unit di antaranya adalah roda dua,” jelasnya.

Kendaraan dinas tersebut sudah termasuk kendaraan milik kepala bidang, kepala seksi, asisten, sekretaris kota, wali kota, wakil wali kota, dan seluruh kepala badan.

Sementara untuk kendaraan dinas pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) khususnya dinas, biaya operasional kendaraannya ditanggung oleh masing-masing unit kerja tersebut. (ran/ism)