MAKASSAR, CAKRAWALA--Pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diwajibkan menggunakan busana muslim, baik itu laki-laki atau perempuan dalam bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah.
Selain itu, senam kesegaran jasmani yang biasanya ramai dilakukan pada hari Jumat tidak diperkenankan lagi dilakukan. Hal itu sekaitan dengan penghormatan kepada seluruh umat muslim, khususnya PNS di lingkup kerja Pemkot Makassar.
“Bagi PNS yang menganut agama lain di luar Islam, pakaiannya yang jelas bebas dan rapih. Lalu, agenda upacara apel pagi dan sore hari seperti biasanya ditiadakan saat bulan puasa,” kata kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Muhammad Kasim, di Balai Kota Makassar, Jalan Riburane, Selasa, 17 Juli.
Ia menjelaskan, imbauan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kepada segenap jajaran PNS se-Kota Makassar telah dikirim melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) meliputi badan, dinas, kecamatan, dan kelurahan.
“Selebihnya mengenai tenaga sosial dan teknis seperti pemadam kebakaran dan kesehatan tetap menggunakan pakaian dinas sebagaimana mestinya,” ujar Kasim.
Jika ada temuan PNS yang tidak mentaati imbauan Wali Kota Makassar terkait penggunaan busana muslim plus peci bagi laki-laki dan jilbab kepada PNS perempuan, Kasim menegaskan, pihaknya mengaku tidak segan-segan akan menindaklanjuti dengan memberikan teguran.
“Kalau ada yang melanggar tanpa ada alasan yang jelas, maka akan kami tindaki. Sebab, apel pagi yang setiap hari dilakukan pukul 08.00 Wita tidak lagi dilakukan karena menghormati ibadah puasa,” katanya.
Hal senada juga dengan apel sore hari pada pukul 15.00 Wita tidak lagi dilaksanakan, jadi tidak ada alasan lain untuk tidak menjalankan imbauan yang telah diberikan ke masing-masing SKPD. (ran/ism)

