MAKASSAR, CAKRAWALA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangguhkan penahanan terhadap 15 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan asrama dan sekretariat mahasiswa, 12-18 Mei lalu.
Kepala Satuan Unit Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Himawan Sugeha membenarkan jika 15 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Makassar itu ditangguhkan.
“Kami sudah terima surat permohonan penangguhan. Dan, kami terima itu,” kata Himawan saat ditemui di Polrestabes Makassar, Jumat, 25 Mei.
Proses penahanan tersebut dilakukan, setelah pihaknya menerima surat permohonan penangguhan dari pihak keluarga masing-masing tersangka sebagai jaminan mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, dengan pertimbangan status para tersangka masih pelajar atau mahasiswa.
Himawan mengatakan para tersangka ditangguhkan dengan bersyarat. Saat ditanyai mengenai syarat yang diajukan oleh pihak penyidik, Himawan enggan memberikan penjelasan. “Mereka kami tangguhkan dengan bersyarat,” ujar Himawan.
Kendati diberikan penangguhan bukan berarti proses hukum yang melilit kaum intelektual itu tidak dilanjutkan alias dihentikan. “Proses hukumnya tetap berjalan, meski tersangkanya sudah ditangguhkan,” tegas perwira menengah berpangkat dua bunga ini. (sam/ism)

