MAKASSAR, CAKRAWALA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Cagar Budaya yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar masih memerlukan perbaikan, baik itu pengurangan landasan undang-undang (UU) maupun penambahan maksud dari redaksi kata yang tercantum di dalamnya.
Salah satunya, dalam Ranperda Cagar budaya, jangan dilandasi 14 undang-undang (UU) dan cukup empat UU saja yang berkaitan dengan
ranperda. Itu antara lain, UU 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan UU 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Makassar, Nuraeni Ma’mur, mengatakan hal itu, dalam Diskusi Publik Ranperda Cagar Budaya yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPRD Makassar, di Gedung Hotel Lamacca Makassar, belum lama ini.
Menurutnya, keempat UU ini sudah mengikat ranperda tersebut. Di samping itu, pada ketentuan umum ranperda ini perlu diperjelas siapa orang dimaksud sebagai orang yang dapat menjaga cagar budaya.
“Harus diperjelas siapakah yang dimaksud seseorang itu, apakah orang asing juga berhak menjaga pelestarian cagar budaya,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam pengalihan dan dipindahtangankan, kepemilikan benda cagar budaya dialihkan ke negara, bukan ke perseorangan.
Dosen Jurusan Arkeologi Unhas, Yadi Mulyadi, mengatakan, dalam ranperda ini belum ditemukan aspek substansinya. Buktinya dalam muatan pasal itu sendiri belum adanya unsur nilai dituliskan. Kontekstual perkotaan juga masih kurang.
“Cagar budaya tidak selalu terkait dengan benda, cagar budaya terdiri ada yang berwujud dan tidak berwujud. Cagar budaya yang tidak berwujud terkait dengan unsur nilai dan kearifan lokal,” jelasnya.
Sementara itu, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Syamsuddin Alimsyah, menjelaskan, dalam ranperda ini tidak disebutkan sebuah badan pengelola yang menjadi penanggungjawab serta pengawas.
Ini dibutuhkan penyelidik teknis yang nantinya bekerja jika ditemukan ada unsur pelanggaran. “Diperlukan adanya sanksi pidana jelas bagi yang melanggar perda,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPRD Makassar, Amar Bustanul, dari Fraksi Makassar Bersatu (Partai Gerindra) mengatakan, pembentukan naskah akademik ranperda ini melibatkan ahli-ahli hukum.
Semua masukan-masukan nantinya akan menjadi pertimbangan dalam perbaikannya. Hal ini tetap akan dikaji sehingga dalam ranperda ini bisa lebih sempurna.
“Ranperda ini akan melindungi cagar budaya yang ada di Makassar, sehingga peninggalan-peninggala bersejarah tetap ada,” katanya. (mg3/ism)

