MAKASSAR, CAKRAWALA – Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar memeriksa sembilan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala. Mereka diperiksa dalam kasus kelalaian kaburnya tujuh tahanan Polsek Bontoala, 8 Agustus, kemarin.
“Sembilan anggota itu kami periksa karena mereka yang bertugas jaga malam pada saat tahanan kabur,” kata Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Djoko MW, di kantornya, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan anggota tersebut, Djoko menyebutkan enam di antaranya berstatus terperiksa alias terancam dikenakan sanksi. “Enam anggota berstatus terperiksa, karena terlibat langsung dalam kasus kaburnya tahanan. Mereka sudah mengarah ke kelalaian,” ujar Djoko.
Hanya saja, Djoko belum bisa memberikan identitas keenam anggota tersebut. Dalam kasus kelalaian itu, penyidik hanya menempatkan Kepala Polsek Bontoala, Komisaris Polisi (Kompol) B Dg Mangitung sebagai saksi. “Untuk sementara ini, dia (Kapolsek) masih kami jadikan saksi,” tutur Djoko.
Terkait sanksi terhadap enam anggota abdi negara itu, lanjut Djoko, tergantung dari hasil sidang Kode Etik Kedisplinan Kepolisian. Berkas kasusnya akan dikirim ke Bidang Hukum Polda Sulselbar untuk menentukan hukuman apa yang akan dijatuhkan.
“Kalau sanksi banyak. Untuk kasus ini, kami hanya menuntut tiga tuntutan yakni hukuman kurungan, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji. Yang menentukan nanti adalah di persidangan,” terang perwira menengah ini.
Djoko mengungkapkan, hukuman yang akan diberikan ke B Dg Mangitung, selaku pimpinan Polsek Bontoala ini, tergantung dari kebijaksanaan pimpinan dalam hal ini Kepala Polrestabes Makassar. “Kalau sanksi untuk kapolseknya diserahkan ke pimpinan (Kapolrestabes Makassar),” jelas Djoko.
Sebelumnya, tujuh tahanan Polsek Bontoala melarikan diri dari sel tahanan sekitar pukul 23.00 Wita. Ketujuh tahanan tersebut adalah Amri (26), Saharuddin (19), Fadli (16), Daniel (21), Riki (27), Rudi (26), dan Andika (25).
Para tahanan yang merupakan tersangka kasus pidana pencurian itu, kabur setelah menjebol plafon yang berada di atas kamar mandi. Lalu, para tahanan memanjat dan naik merusak genteng, kemudian keluar menyeberang ke lapangan samping Polsek Bontoala dan tembus ke lapangan Masjid Al-Markas.
Petugas berpakaian preman berhasil mengamankan lima tahanan di daerah Maccini Sawah, Kecamatan Makassar. Mereka adalah Saharuddin, Daniel, Riki, Rudi dan Andika. Sementara, dua tahanan lainnya yakni Fadli dan Amri masih dalam proses pengejaran.
Secara terpisah, B Dg Mangitung, mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap dua tahanan tersebut. “Kami sudah membentuk tim khusus di lapangan untuk menangkap dua tahanan tersebut,” tutur Mangitung. (sam/ism)

