MAKASSAR, CAKRAWALA – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) se-Indonesia, serentak melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat mengikuti proses verifikasi parpol peserta Pemilu, Jumat, 10 Agustus.
Di Sulsel sendiri, DPW Partai Nasdem beserta 24 DPD di kabupaten/kota, juga melakukan pendaftaran serentak pukul 10.00 WITA kemarin. DPW Partai Nasdem bahkan melakukan konvoi budaya yang diisi pasukan berkuda dan marching band sepanjang jalan menuju Kantor KPU Sulsel.
Sontak aksi unjuk gigi tersebut memadatkan kendaraan (macet) sepanjang jalur yang dilalui konvoi, yakni Jalan Hertasning dan Jalan AP Pettarani, Makassar, kurang lebih selama satu jam.
Hal yang sama juga dilaporkan terjadi di 24 DPD Kabupaten Kota di Sulsel. Sekalipun demikian, pawai Nasdem yang memacetkan jalan ini sudah sesuai dengan aturan. Sebab Nasdem telah mendapatkan izin penggunaan jalan dari pihak yang terkait, yakni Satpolantas Polda Sulselbar.
Sementara itu, saat mendaftar di KPU Sulsel, Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, pada dasarnya apa yang dilakukan DPW Nasdem Sulsel tidak perlu. Sebab tidak ada aturan yang mengatur bahwa partai politik diharuskan mendaftarkan diri di Sekretariat KPU Sulsel, melainkan mendaftar di KPU RI dan KPU kabupaten/kota.
“Sebenarnya tidak ada aturan partai mendaftar di KPU Provinsi, yang ada hanya di KPU Pusat dan KPU Kabupaten/Kota. Justru KPU provinsi yang seharusnya mendatangi calon kontestan pemilu setelah berkas partai yang dinyatakan lolos verifikasi administratif dari pusat keluar.
Tetapi tidak ada masalah, karena bapak-bapak sudah ada disini saya kira tidak ada salahnya diterima,” katanya.
Jayadi menyebutkan, Partai Nasdem adalah partai yang pertama yang mendaftar di KPU Sulsel, namun semua parpol diperlakukan sama dengan mengikuti verifikasi sebagai peserta pemilu sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Pasal 8 ayat (1) UU mengatur, parpol peserta pemilu yang memenuhi ambang batas parlemen pada pemilu sebelumnya secara otomatis ditetapkan sebagai peserta pemilu berikut. Sementara untuk pasal 8 ayat (2) mengatur verifikasi parpol peserta pemilu berikutnya hanya diikuti oleh parpol baru atau parpol yang gagal mencapai ambang batas parlemen pemilu sebelumnya.
Ketua DPW Nasdem Sulsel, Sanusi Ramadhan, mengaku kedatangannya sebagai bentuk keseriusan partainya menjadi peserta dalam Pemilu 2014. Partai Nasdem, sebut dia, sangat siap menjalani proses verifikasi faktual di KPU.
“Kedatangan kami ini sebagai langkah serius untuk menjadi peserta pemilu. Partai Nasdem secara serentak se-Indonesia mendaftar di KPU masing-masing. Semua infrastruktur partai sudah rampung,” ujarnya.
Selain Partai Nasdem, Dewan Pengurus Provinsi Partai Demokrasi Kebangsaan (DPP PDK) Sulsel juga melakukan pendaftaran di KPU Sulsel kemarin.
Perlu diketahui, ada empat item yang diverifikasi faktual oleh KPU, yakni pertama, struktur kepengurusan; kedua, keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam partai; ketiga, status sekretariat partai apakah sewa atau beralas hak milik. Jika sewa maka minimal batas akhir sewa adalah sampai Oktober 2014; dan keempat, jumlah anggota partai. (del/soe)

