Kam06202013

Last update01:09:22

Setelah Lurah Wajo Baru, Giliran Kadisdik Makassar

Diduga Terlibat Politik Praktis

 

altMAKASSAR, CAKRAWALA – Setelah surat penyampaian Lurah Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar kepada Ketua RT/RW terkait ajakan berpolitik praktis ditemukan, Tim Hukum Sayang kembali menemukan dugaan keter­libatan Kadis Pendidikan Kota Makassar, Mahmud BM ,dalam politik praktis.

Sama dengan kasus Lurah Wajo Baru, Amiruddin NS (NIP 195810031985031020), Kadis Pendidikan Kota Makassar, Mahmud BM, juga diduga

terlibat memobilisasi massa saat pendaftaran pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) di KPU Sulsel, Jumat, 14 September lalu.

Mahmud diduga me­merintahkan kepala-kepala sekolah SMA/SMK se-Makassar untuk memobilisasi siswa-siswanya guna mengantar Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mendaftar sebagai Calon Gubernur Sulsel di KPU.

“Kami mendapatkan informasi dari sejumlah saksi bahwa semua kepala sekolah setingkat SMA/SMK di Makassar juga mendapatkan surat perintah untuk memobilisasi murid-muridnya dari Dinas Pendidikan Kota Makassar. Kami saat ini sementara dalam proses me­nelusuri buktinya,” kata kuasa hukum pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang), Amirullah Tahir SH, di SYL Media Cen­ter, Jalan Haji Bau, Makassar, Jumat, 21 September.

Manurut Amiruddin, mobilisasi massa yang dilakukan oleh jajaran PNS tersebut tergolong pelanggaran yang sa­ngat berat sebab bertentangan dengan undang-undang terkait larangan berpolitik praktis bagi PNS dan TNI/Polri.

“Mengapa, sebab kalau ada PNS yang terlibat pada salah satu pasangan calon, bisa berakibat diskriminasi pelayan­an masyarakat. Apalagi pe­langgaran tersebut dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan sistem administrasi resmi negara (surat-menyurat resmi.red)”.

“Semua temuan ini segera akan kami laporkan ke Panwaslu, Senin, 24 September nanti untuk ditindaklanjuti. Kami berharap panwas tidak diskriminatif. Dalam artian jangan hanya tim sayang di­sebut-sebut melibatkan PNS sementara bukti tidak ada. Sedang keterlibatan PNS di tim kandidat lain buktinya sudah jelas ditemukan,” kata Amiruddin.

Terkait kurangnya daya Panwaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut sebab belum ada calon gubernur yang ditetapkan KPU, Amiruddin, menilai alasan Panwaslu tersebut keliru.

“Sejak dilantik, Pan­waslu mulai efektif bekerja. Jadi semua laporan pelanggaran yang masuk, dia harus periksa. Toh yang kami laporkan bukan pasangan calonnya, tapi oknum PNS yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Kami punya dua alat bukti, bukti surat dan bukti saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Jubir kapal induk, Heni Handayani, mengatakan penyerahan laporan temuan tersebut ke Panwaslu merupakan bukti keseriusan pasangan Sayang untuk mengawal demokrasi yang bersih di Pilgub Sulsel mendatang.

“Ini bentuk keseriusan tim Sayang. Ini bukan sekadar mainan isu belaka, tetapi dilandasi fakta yang ditemukan di lapangan. Kami menyerahkan bukti-bukti temuan ini kepada kuasa hukum kami untuk untuk dikawal secara hukum,” kata Heni.

Dalam konferensi pers kemarin, hadir empat orang kuasa hukum tim Sayang, yakni Amirullah Tahir SH MM, Marianto Basdar SH, Saidi Rinaldi Permadi SH, dan M Rusli SH. Tim hukum Sayang ini juga diperkuat sejumlah pengacara lain yang kebetulan merupakan kader-kader parpol pe­ngusung Sayang.

Sebelumnya, surat perintah yang dikeluarkan Lurah Wajo Baru kepada Ketua-ke­tua RT/RW di wilayahnya ditemukan tim Sayang. Surat bernomor 005/3/KWB/IX/2012 tertanggal 13 September 2012 tersebut memerintahkan kepada para Ketua RT/RW se-Kelurahan Wajo Baru untuk mengerahkan minimal 20 orang warganya per RW untuk berkumpul di Lapangan Masjid Al Markas Al Islami pukul 14.00 WITA, Jumat 14 September lalu, kemudian selanjutnya mengantar Ilham Arief Sirajuddin mendaftar ke KPU Sulsel.

Surat ini dibubuhi tanda tangan dan stempel organisas. Ditembuskan kepada Camat Bontoala. (del/soe)