Dalam melaksanakan kewenangannya guna menegakkan peraturan daerah (perda) serta keputusan kepala daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar mengaku jika itu tidak semudah membalikkan telapak tangan
.Terlebih saat dalam melaksakanan kewenangannya, Satpol-PP dibatasi oleh kewenangan represif yang sifatnya non yustisial.




