Rab05222013

Last update12:41:52

Warga Pelosok Nikmati Layanan Internet

Gubernur Serahkan 105 Mobil Internet ke Pemkab/Pemkot

 

altMAKASSAR, CAKRAWALA — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Syahrul Yasin Limpo, dengan resmi menerima 105 Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) dari Staf Ahli Kementerian Informasi dan Komunikasi, Suprawoto.

Mobil internet tersebut kemudian diserahkan langsung kepada pemerintah kabupaten/kota se Sulsel, di Lapangan Karebosi, Makassar, Senin, 16 Juli.

Pada kesempatan itu, Gubernur Syahrul menjelaskan, saat ini informasi menjadi sangat penting, karena informasi menunjang segalanya.

“Dan lebih khusus bahwa informasi akan mendorong perekonomian berkembang menjadi sesuatu yang berenergi dan bereskalasi,” kata Syahrul dalam sambutannya.

Dia menjelaskan bahwa informasi memang menunjang pembangunan dan perekonomian di Sulsel, sehingga ini mutlak akan menjadi menjadi kebutuhan masyarakat.

“Sulsel memiliki 438 kecamatan. Termasuk dua kabupaten khas dengan kepulauannya, yang mutlak mendapatkan MPLIK ini. Saya berharap ini bisa segera dipenuhi, agar semua masyarakat kita mendapatkan layanan infromasi yang cepat,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, Suprawoto mengatakan, program ini menjadi tugas dari pemerintah melalui kementerian telekomunikasi dan informatika, di antaranya adalah dengan mobil pusat layanan internet kecamatan.

Hal ini, kata dia, merupakan salah satu usaha pemerintah untuk pemerataan infrastruktur telekomunikasi. Untuk itu pula, pihaknya telah membentuk unit pelaksana teknis yaitu Balai Penyedia Pengelola dan Pembiayaan Telekomunikasi Dan Informatika. Ini dimaksudkan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan aset dan infrastruktur telekomunikasi di daerah.

“Penyerahan mobil layanan internet ini ternyata membebani daerah, karena memerlukan kemampuan ICT yang cukup, termasuk juga akan membebani APBD,” pungkasnya.

Untuk itu, tambahnya, program ini akan berbeda dengan yang sudah ada sebelumnya. Dimana  pemerintah kabupaten/kota tidak akan dibebani biaya selama empat tahun ke depan terkait operasional mobil tersebut, tetapi ini adalah beban pemerintah pusat.

“Setelah empat tahun kemudian, pemda yang berkehendak memilikinya maka ini akan dihibahkan dengan melihat kemapuan APBD pemda dalam menunjang operasionalnya,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi, dari tahun 2009 lalu telah memulai dengan program ini sebagai kewajiban memberikan pelayanan umum di bidang komunikasi.

“Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata, utamanya di Indonesia timur yang belum merata secara baik. Hampir sekitar 70 persen infrastruktur telekomunikasi itu masih terkonsentrasi di Indonesia bagian barat,” jelasnya.

Sebab itu, lanjutnya, kewajiban negara untuk memeratakan ini. Sebab selama ini operator telekomunikasi enggan membangun infrastruktur di daerah yang dinilai tidak bisa menguntungkan secara bisnis. “Makanya pemerintah memprogramkan untuk membangun sarana telekomunkasi ini daerah terpencil,” tandasnya.

Untuk menunjang program tersebut, pemerintah meminta operator telekomunikasi untuk wajib menyerahkan sebagain pendapatannya ke negera dengan nilai 1,25 persen. (eky/ism)