Tanya:
Bagaimana proses pengajuan perizinan di Kabupaten Barru?
Muliati, SE – 081355331xxx
Jawab:
Terima kasih atas pertanyaannya. Pelayanan perizinan di Kabupaten Barru diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Barru. Untuk mendapatkan izin, pertama-tama pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala KP3M dengan mengisi formulir yang telah disiapkan KP3M dengan melampirkan persyaratan administrasi sesuai dengan kebutuhan pengurusan izin.
Front Office selanjutnya melakukan penelitian berkas atau persyaratan administrasi pemohon dengan ketentuan sebagai berikut : a) apabila telah memenuhi persyaratan, maka petugas Front Office akan meneruskan berkas
permohonan perizinan ke bagian pemrosesan dan pemohon menerima Tanda Terima Permohonan Izin; atau; b) apabila berkas tidak lengkap, maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Bagian pemrosesan selanjutnya melakukan rapat bersama Tim Teknis dan memutuskan apakah permohonan perizinan membutuhkan kunjungan lapangan atau tidak.
Untuk permohonan izin yang dikabulkan, maka Tim Teknis akan melakukan penghitungan besarnya retribusi dan menetapkannya dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dilampirkan bersama surat rekomendasi Tim Teknis Kepada Kepala KP3M; Bagian pemrosesan selanjutnya menghubungi pemohon dengan menyampaikan bahwa permohonan izinnya diterima berikut informasi mengenai besarnya tarif retribusi; pemohon kemudian diminta untuk datang ke KP3M untuk mengambil SKRD dengan memperlihatkan Tanda Terima Permohonan Izin dan melakukan pembayaran retribusi di loket pembayaran atau di Bank yang telah ditunjuk; bukti pembayaran SKRD selanjutnya dikembalikan ke KP3M melalui petugas Front Office; petugas Front Office kemudian meneruskan bukti pembayaran SKRD ke bagian pemrosesan untuk kemudian melakukan pencetakan izin; surat Izin yang telah di cetak di registrasi, kemudian diserahkan ke Kepala KP3M untuk ditanda tangani; surat Izin yang telah ditanda tangani selanjutnya diarsipkan, dan dikembalikan ke Front Office melalui petugas penyerahan perizinan untuk kemudian diserahkan ke pemohon; dan pemohon kemudian menerima berkas perizinannya dan mengisi buku penyerahan izin.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami di KP3M Barru: Jalan Andi Iskandar Unru No 4, Kabupaten Barru. Telp (0427) 21410. Email:
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
.
Wassalam,
Kepala KP3M Barru
Syamsir

