Pertanyaan:
Apakah semua dokumen yang berada di kantor pemerintah bisa diperoleh masyarakat?
Muhammad, Jl. HOS Cokroaminoto, Sungguminasa Gowa
Jawab:
Pada prinsipnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menganut prinsip MALE (Maximum Acces Limited Exemption). Jadi pada dasarnya sebagian besar dokumen atau informasi publik di sebuah Badan Publik bisa diakses oleh masyarakat kecuali beberapa hal yang memang boleh dikecualikan untuk dibuka ke publik.
Undang-undang mengatur jenis informasi yang boleh diakses oleh publik; yaitu 1) informasi berkala, antara lain; laporan knerja, keuangan dan profil sebuah badan publik, 2) informasi sertamerta, yaitu informasi tentang hal-hal yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, antara lain pemadaman bergilir oleh PLN, gangguan jaringan telepon atau air , 3) informasi yang harus tersedia setiap saat seperti seluruh kebijakan yang telah dibuat oleh sebuah Badan Publik.
Undang-undang tersebut melalui Pasal 17 juga mengatur beberapa hal informasi yang bisa dikecualikan untuk diakses oleh publik, seperti informasi yang bisa menganggu proses penegakan hukum, informasi yang bisa mengganngu ketahanan ekonpmi nasional, informasi yang bisa melemahkan perlindangan terjadap hak cipta dan persainan bisnis, informasi yang bisa mengganggu pertahanan dan keamanan nasional, informasi yang bisa mengganggu hubungan dipoomatik dengan negara lain, serta informasi pribadi seseorang.
Jadi kesimpulan saya bahwa semua informasi publik di sebuah badan publik boleh diakses oleh masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU KIP.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Km 15. Telp (0411) 515150, Fax (0411) 512911. Email: Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya atau Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
Terima kasih
Mattewakkan,
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi informasi Provinsi Sulawesi Selatan

