Rab05222013

Last update12:41:52

Mekanisme Pemberian Izin Usaha di Kota Makassar

Pertanyaan:

Saya sedang merencanakan membuka usaha perdagangan di Makassar. Jika ingin mengajukan permohon perizinan usaha kemana saya harus mengajukan permohonan tersebut? Apakah saya langsung ke kantor perizinan? Berapa biaya yang saya harus keluarkan?  

By Iswadi – 085 341 233 863

Jawab:

Terima kasih atas perta­nyaannya. Untuk pengajuan izin secara umum maka pertama-tama pemohon perizinan bermohon kepada Walikota melalui Kepala Kantor Administrasi Perizinan (KPAP) Kota Makassar. KPAP selanjutnya akan melakukan penelitian kelengkapan administrasi, paling lambat dua hari dan  melanjutkan ke dinas teknis fungsional untuk dilakukan kajian teknis.

Dinas teknis dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, selanjutnya akan melakukan kajian teknis dengan melakukan peninjauan lapangan. Hasil peninjauan lapangan ini dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan yang merupakan lampiran dari rekomendasi beserta (SKRD) besaran retribusi sebagai dasar pengenaan retribusi daerah.

Setelah menerima rekomendasi paling lambat 1 hari  KPAP selanjutnya menerbitkan izin  dan menyampaikan kepada pemohon bahwa izin tersebut telah selesai. Penandatanganan izin merupakan kewenangan Walikota yang didelegasikan kepada Kepala KPAP, yang bertindak untuk dan atas nama Walikota.

Jadi pada intinya prinsip utama pelayanan perizinan di Kota Makassar adalah ‘berawal dan berakhir di kantor pelayanan perizinan (KPAP).

Untuk kelengkapan berkas yang harus disiapkan dalam pengajuan usaha baru, antara lain:  1) Surat Keterangan Lurah dan Camat; 2) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang berlaku. 3) Rekomendasi instansi tehnis sesuai kebutuhan; 4) Foto copy akta perusahaan; 5) Foto copy PBB tahun berjalan; 6) Foto copy sertifikat Lokasi Tempat Usaha; 7) Foto copy Izin Mendirikan Membangunan (IMB) dan gambar bangunan; 8) Surat Pernyataan Pemohon, bahwa tempat usaha tersebut tidak mengganggu lingkungan di sekitarnya yang diketahui lurah setempat; 9) Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 4 (empat) lembar.

Sedangkan jika ingin me­lakukan perpanjangan izin usaha maka berkas yang harus disiapkan antara lain: 1) Surat Izin Gangguan asli; 2) Foto copy Akte Perusahaan; 3) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 4) Foto copy PBB tahun berjalan; 5) Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;

Menyangkut biaya pelayanan akan tergantung jenis dan besaran usahanya. Untuk pengurusan perizinan ini dihimbau agar pemohon menghindari calo atau makelar. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor KPAP Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, No 8 (Kantor Gabungan Dinas), Telp. 436 488 atau kunjungi Website kami di http://perizinan.makassarkota.go.id

Kepala  KPAP Kota Makassar
 Hj.Nadjmah Emma,SE,M.Si